saya akan membahas iklan permen jagoan neon yang melanggar etika periklanan pasal 3.1.2 yaitu Iklan tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan- adegan yang berbahaya, menyesatkan, atau tidak pantas dilakukan oleh anak. pada iklan ini diperlihatkan bahwa ada 4 anak yang sedang bersepeda di tebing yang berbahaya tanpa bimbingan orang dewasa, selain tebingnya yang tinggi dan curam ada adegan yang memperlihatkan mereka sedang melewati jembatan tanpa pengaman dan mereka melewati itu dengan loncat, bahkan ada salah satu dari mereka yang kaki nya kebelakang, yang mana adegan tersebut dapat ditiru oleh anak anak yang menontonnya, dan dapat membahayakan mereka di kehidupan nyata, karna anak anak mudah terperdaya dengan apa yang mereka lihat di tv, sehingga semakin besar resiko sang anak meniru apa yang dia lihat di tv sumber : https://www.youtube.com/watch?v=cUAEQmuPwWw https://p3i-pusat.com/etika-pariwara-indonesia-epi/